Buruh Resmi Gugat Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat ke MA
FSPS dan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Jawa Barat, dengan daerah asal dari Bekasi,
Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon dan Garut, didepan
halaman gedung Mahkamah Agung, Rabu (4/3) siang tadi, juga ternyata
sekaligus mendaftarkan permohonan judicial review atas terbitnya
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Ketenagakerjaan.
Para
buruh mengecam pengaturan sistem kerja kontrak dan outsourcing dalam
Perda tersebut. Menurut para buruh, sistem kerja kontrak akan terus
diterapkan oleh pengusaha, karena diatur dalam peraturan
undang-undangan. “Kami meminta pengaturan sistem kerja kontrak dihapus
dalam Perda Jawa Barat, karena hal itu yang membuat pengusaha masih
menerapkan sistem kerja kontrak”, protes salah satu orator.
Permohonan
yang diajukan para buruh atas nama Ahmad Jejen, dkk melawan Gubernur
Jawa Barat itu, diterima oleh Ria Susilawesti, S.H., selaku Kasubdit HUM
dan PK Pajak pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata
Usaha Negara di Mahkamah Agung, dengan Nomor Register W10-U1
3III/2015/HUM.
Menurut Ria, kemungkinan permohonan para buruh tidak langsung diperiksa oleh Mahkamah Agung. Karena ada 3 (tiga) pengujian undang-undang ketenagakerjaan yang masih belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi. “Karena yang diuji ini dianggap bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Mahkamah Agung belum bisa memulai pemeriksaannya, karena UU 13/2003 masih diuji di Mahkamah Konstitusi”, jelas Ria.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 55 UU 24/2003 yang diubah dengan UU 8/2011 tentang
Mahkamah Konstitusi, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan
apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut
sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan
Mahkamah Konstitusi”.
Setelah
menggelar aksi didepan Mahkamah Agung, para buruh juga mendatangi
kantor Departemen Dalam Negeri. Mereka meminta agar Menteri Dalam
Negeri, Tjahjo Kumolo yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan itu, mencabut atau membatalkan Perda Ketenagakerjaan yang
dianggap sesat dan bentuk makar terhadap hak-hak konstitusional para
buruh yang dijamin dalam UUD 1945.
“Perdanaker Jawa Barat sesat dan makar, batalkan sekarang juga”, teriak para peserta demonstrasi ditengah rintik hujan. (Jm)
Leave a Comment