PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH
PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma
atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya
menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacammacam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya
norma atau kaidah itu? Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam
bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan
dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan
atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup. Sumber kaidah, Ada yang
berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan
perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup,
misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang
berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu
meliputi pikiran dan perasaan sendiri.
HAKIKAT KAIDAH ATAU NORMA
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan
dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi
kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang
berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma. Norma mempunyai dua isi
yang berwujud antara lain sebagai berikut :
- Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
- Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik. Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksisanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma. Kaidah dalam kenyataan Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau. Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang teratur dalam masyarakat tersebut. Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin. Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
1.
Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk
agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan
dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu
bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di
dunia.
2.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu
atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman
dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia
agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul
dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu
sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk
dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik
buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia
dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima
oleh seluruh umat manusia.
3.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai
pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada
disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu. Norma kesopanan
tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan
lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Ketiga macam
norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan
hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat. Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan
hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan
perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma
kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang
tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan
yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan
atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat. Oleh karena itu, di samping
ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang
dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
4.
Norma Hukum
Norma hokum
adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alatalat negara. Mislanya:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang
lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggitingginya lima belas
tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk
orang orang melakukan kejahatan (Pidana).
2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang
diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli,
Sewamenyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian
atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan
Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syaratsyarat
untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada
sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat
kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan.
Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur yaitu:
1.
Sumber, yaitu dari mana asal norma norma itu;
2.
Sifat, yaitu syaratsyarat kapan norma itu
berlaku;
3.
Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
4. Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang
akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma. Indonesia
adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara
Republik Indonesia, bukan di negara lain.
Perbedaan dan Persamaan Norma Yang Ada Di Masyarakat
Persamaan, Perbedaan, Kelebihan
dan Kekurangan Norma Norma Sosial
A.
Persamaan Norma norma sosial memiliki beberapa
persamaan yaitu:
(1) Mengandung perintah: setiap norma memiliki
perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
(2) Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
(3)
Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau
kehidupan manusia.
(4)
Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
(5)
Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban
masyarakat.
(6)
Memiliki Sanksi.
B.
Perbedaaan Norma Norma Agama, Kesopanan,
Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
(1)
Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
(2) Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati(
Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang
(Norma Hukum).
(3) Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki
kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
(4)
Hal hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan
yang lebih terperinci.
(5) Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat
dinamis mengikuti perkembangan zaman.
C.
Kelebihan dan kekurangan norma norma Sosial
(1)
Norma Agama
Kelebihan:
(a)
Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari
wahyu Tuhan
(b)
Bersifat Universal
(c) Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia
dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat.
(d)
Norma agama merupakan norma tertinggi, karena
berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
(a) Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia
khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama
lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat.
(b)
Norma agama masih mengatur halhal yang bersifat
umum,
(c) Sebagian hukuman pelanggaran norma agama
bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
(2)
Norma Kesopanan
Kelebihan:
(a)
Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik
dalam bertata krama.
(b) Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun
diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
a) Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar
gunjingan dari masyarakat.
b) Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam
bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih
kompleks.
c) Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat,
sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat
sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
(3)Norma
Kesusilaan
Kelebihan:
(a)
Berasal dari hati sanubari, sehingga para
pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri.
(b)
Bersifat universal, karena semua orang memiliki
hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
a)
Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat.
b) Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat
dalam hubungan antarmanusia.
Norma Hukum:
Kelebihan:
a) Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau
masyarakat harus mematuhinya.
b)
mengikat semua warga yang terikat hukum yang
dijalani masyarakat.
c)
Hal yang diatur bersifat khusus atau detail
sehingga jelas.
Kekurangan:
a.
Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan /
orang yang berkuasa
b.
Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap
dan lain lain
c. Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga
sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.
Leave a Comment