Sistem Upah DKI Lebih Menguntungkan Buruh
Ahok: Sistem Upah
DKI Lebih Menguntungkan Buruh
Pemerintah melalui
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri telah mengesahkan PP nomor
78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur rumusan upah minimum
baru yang tidak menyertakan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai komponen utama,
melainkan dihitung dengan menjumlah upah minimum tahun berjalan dengan tingkat
inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Upah
Minimum Propinsi (UMP) belum tentu mengikuti PP tersebut, karena aturan
dimaksud hanyalah sebagai petunjuk
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah,
pengusaha dan buruh telah menetapkan KHL DKI Jakarta sebesar Rp2.980.000. dan dibawa sidang
penetapan UMP 2016 tanggal 27 Oktober 2015
Mengenai prediksi
UMP DKI Jakarta 2016, Ahok mengatakan kisaran Rp3.100.000 yang akan ditetapkan
Januari 2016
Ungkap Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti di muat di Okezone.com
Ditulis oleh: Christiani Henny T Siahaan
Leave a Comment