Penjemputan Bos PT.MAS Gagal , FSPS kurang puas
Cirebon- Banyak alasan yang diberikan Bos PT.Makmur Arta
Sejahtera (MAS) seperti sakit dan berobat keluar negeri diduga sebagai upaya
untuk menghindari penyidikan yanga akan dilakukan oleh Dinas Tengakerja dan
Transmigrasi kabupaten Cirebon. Untuk itu, Dinas ini akan berkoordinasi dengan
pihak imigrasi untuk melakukan upaya pencekalan kepada pengusaha tersebut.
"Ada usulan dari FSPS, karena bersangkutan (Pengusaha
PT.MAS) ada upaya untuk berobat keluar negeri dan dikhawatirkan engdar dari
upaya penyidikan yang kami lakukan sehinga kami akan mencoba mengkonsultasikan-nya
dengan pihak Imigrasi terkait kemungkinan untuk dilakukan pencekalan kepada
yang bersangkutan," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Deni
Agustin SE seusai mediasi dengan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS)
Kabupaten Cirebon,Jum'at (19/2/2016). PT, MAS yang memproduksi makanan ringan
(jelly) di Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon itu dituding
telah melanggar Undang-undang Nu. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya,
perusahaan tersebut diduga membayar pekerja dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK), tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan dan tidak memberikan gaji
saat karyawan cuti. Dan hal ini tengah mendapat perhatian serius dari
Disnakertrans Kabupaten cirebon untuk melakukan upaya penegakan hukum terkait
pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Saat ini kami sedang melakukan upaya penegakan hukum
kepada PT. MAS sehubungan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh mereka.
Kami telah melakukan upaya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait kasusnya yang
sedang kami proses. Jika BAP ini sudah lengkap tentu akan kami teruskan ke
polres, kejaksaan dan pengadilan untuk ditindak lanjuti," jelas Deni.
Deni mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya
telah melakukan upaya penjemputan kepada yang bersangkutan di Jakarta. Namun
sayang yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga dalam waktu dekat ini
pihaknya akan melakukan upaya penjemputan kembali.
"Yang bersangkutan ada di jakarta, tapi kami mendapat
kesulitan karena yang bersangkutan tidak diketemukan di alamat yang tercantum
di KTP," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
FSPS, Koko Adi Sanjaya merasa tidak puas dengan gagalnya penjemputan tersangka
oleh Disnakertrans Kabupaten Cirebon yang didampingi pihak Polres Cirebon dan
Polsek Pademangan Jakarta Utara. "Dalam audiensi telah dijelaskan upaya
penjemputan. tetapi alamat yang tertera di KTP tersangka temyata palsu.
Walaupun yang bersangkutan belum ditemukan tetapi kami adalah serikat pekerja
yang membantu dalam pengawasan dan penegakan terhadap perundang-undangan
ketenagakerjaan. Dengan hasil yang seperti ini kami merasa kurang puas dan kami
akan coba support pihak kepolisian agar membantu lebih kencang lagi,"
katanya.
Untuk mengawal dugaan pelanggaran hukum di PT. MAS, FSPS
akan berkoordinasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ke-menakertrans)
Republik Indonesia dan Mabes Polri untuk mencoba meminta upaya pencekalan
kepada tersangka dan mendorong agar penegakan hukum di PT. MAS dapat dilakukan.
"Kami akan menuju ke Kemenakertrans mapun Mabes Polri untuk mencoba minta
pencekalan. Kami FSPS mendorong agar penegakan hukumnya ini terjadi, kemudian
akan melakukan upaya ligitasi hukum yang lain. Jadi bukan hanya dari pidananya
kami juga akan menempuh jalur perdatanya," paparnya.
Untuk penutupan
pabrik, lanjut Koko, itu bukan kewenangan dari serikat, pada saat aksi kemarin
(demo di PT.MAS pada hari Senin,26/2/2016) pihaknya sudah mencoba mengkomunikasikan
dengan Disnakenrans Kabupaten Cirebon agar Disnakertrans bekerjasama dengan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispe-rindag). Kemudian Disperindag
berkumunikasi dengan periiinan setelah itu haru akan ada sanksi administratifnya.
"Menurut saya upaya itu sepertinya belum dilakukan 0leh
Disnakertrans. Saya berharap kepada Disnakertrans Kabupaten Cirebon untuk mencoba
membuat draft Perda (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan seperti di Karawang yang
juklaknya mengacu pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
terkait pengawasan dan nota sehingga ketika serikat pekerja melaporkan, dari
pihak pengawas langsung melakukan penyidikan ke perusahaan. Dan itu ada 2 nota,
nota dinas disampaikan ke perusahaan dan nota jawaban diberikan ke serikat
pekeria. Kami mengharapkan di Kabupaten Cirebon seperti itu, wakalupun saat ini
sudah ada perdanya tetapi masih kurang detail, kami mengharapkan ada
revisi," pungkasnya.
Sources : Surat Kabar Umum Suara Cirebon
Leave a Comment